Breaking News

Proyek Paving Blok Di Sindang Panon Tanpa Papan Proyek, Diduga Telah Dikorupsi



Tangerang.delikkasus.-Proyek paving blok  sepanjang 130 meter dengan lebar 2,5 meter yang dialokasikan dari dana desa, disinyalir telah dikorupsi oleh pemerintahan desa ( pemdes ) sindang panon, dimana proyek tersebut tidak  dilengkapi dengan adanya papan informasi 
Hal ini menurut Ujang Umar selaku dewan pimpinan pusat komite independen penyelamat bangsa , telah menyikapi persoalan tersebut, adanya undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) No.14 tahun 2008, dimana setiap kegiatan yang menyangkut penggunaan anggaran Negara, haruslah diketehui oleh masyarakat ( publik ), apalagi dana desa ( dd ) 
" Pihak kontraktor, selaku pelaksana  , seharusnya tahu aturan, dimana setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah,perlu dipublikasikan melalui papan informasi, agar jelas darimana sumber pagu anggarannya dan berapa nilainya," terang Ujang Umar pada delikkasus. Senin ( 21/4/25 )
Sementara itu , saat ditemui salah seorang warga Sindang panon kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang, merasa kecewa dengan proyek paving blok yang terkesan asal jadi pengerjaannya di kampung pondok RT 01/RW 03

" Saya melihat proyek jalan Itu tanpa ada pemadatan dengan alat berat ( Walls ), sehingga kelihatan tidak rapih, saya anggap tidak sesuai spesifikasi," ungkap warga tersebut tanpa mau menyebutkan namanya

Lanjut dia." Proyek kegiatan dana desa dengan tanpa dilengkapi adanya papan informasi, diduga proyek tersebut tak sesuai spesifikasi dan berpotensi dikorupsi ".Pungkasnya .

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak desa maupun kontraktor atau pelaksana,belum dapat dikompirmasi. ( Redaksi )
© Copyright 2022 - DELIK KASUS