Subang Delikkasus.Co.id
Dengan di dampingi oleh Kadus ( Abubakar) dan RT (Anim) pelaku Pencemaran nama baik ( Ani Yunani) terhadap korban seorang ibu beranak tiga (Asih) dan kuasa hukum dari LBH Nusantara ( M.N.Ronny.S.pd,S.H) di selesaikan di Desa Compreng kecamatan Compreng, yang Di saksikan Kepala desa dan Aparat desa perkara di gelar dengan secara kekeluargaan dengan atas dasar permintaan pihak pelaku.
Subang 22/08/23
Pencemaran yang di lakukan pelaku ( Ani Yunani) Bermula sangkutan pihutang orang tua terhadap korban , Pelaku yang selaku anak pihutang dengan sengaja mempermalukan melalui FB tanpa dasar dengan kata - kata kurang pantas dan kotor.
Namun dengan kemurahan hati korban ( Asih) permohonan maaf dari pelaku ahirnya di terima" Saya jadi serba salah dengan kejadian yang menimpa dengan perbuatan yang mencemarkan nama baik saya, seharusnya harus di tindak secara aturan hukum karena saya melihat orang tuanya yang sudah tua, ahirnya kuasa hukum saya suruh hentikan untuk buka laporan dengan sarat meminta maaf secara tertulis dan postingkembali melalui FB juga" ungkapnya"
Muhamad selaku orang tua dari pelaku juga sangat menyesalkan dengan tindakan anaknya yang sangat arogan " saya atas nama dari orang tua memohon maaf kepada neng Asih yang jadi korban dari perlakuan anak saya mudah - mudahan kedepan nya tidak terjadi lagi " ungkapnya".
Dengan di saksikan semua yang hadir pelaku membuat pernyataan dan di vidiokan agar kedepan ketika melakukan hal yang sama ,siap di sangsi secara hukum dan undang - undang yang berlaku.
Red. Delikkasus.Co.id.
Social Header