Delikkasus.Co.id
Dilansir dari beberapa Pemberitaan yang sudah beredar, dari mulai pungutan THR yang jelas - jelas melanggar ada dalam pemberitaan, kini sudah beredar kuitansi pungutan liar yang berlambangkan dishub dan logo kabupaten di wilayah UPT IV yang tidak ada aturan perda atau perbubnya ,yang di lakukan oleh anggota yang berseragam dishub atas dasar perintah Kepala UPT, ironisnya Dishub pusat Tutup mata.
Ardi (petugas retribusi) yang selama ini di tugaskan memungut retribusi angkot dan mobil barang menyampaikan kegiatannya, selain memungut retribusi di lapangan juga pungutan bulanan, saat di tanya oleh awak media menyampaikan" selain saya di tugaskan mungut di tengah jalan jalur pasar ciampea saya juga memungut bulanan kepada toko - toko yang kuitansi di berikan sama Bu Ika ( kepala UPT IV) klo bulanan setornya sebulan sekali," ucapnya singkat" Kamis 13/7/23
Di tempat berbeda parkiran Tempat khusus parkir ( TKP) juga menggunakan seragam Resmi Dishub yang jelas sudah ada aturandalam Permenhub nomor 28 tahun 2020 aturan berpakaian lapangan apalagi hanya petugas parkir.
Dalam hal ini seharusnya Dishub kabupaten bertindak tegas untuk melakukan tugasnya jangan membiarkan oknum- oknum para kepala UPT yang ada diwilayahnya berbuat di luar kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah yang jelas punya gajih dan tunjangan yang sudah sesuai aturan.
Red.
Social Header