Masyarakat Kota Tangerang, Desak Pihak APH Tindak Pelaku Pengoplos Oli Bekas
Tangerang,DelikKasus.com. Pabrik Oli yang diduga memalsukan merk-merk terkenal di Cipondoh Kota Tangerang, ternyata masih tetap beroperasi tanpa tersentuh penegak aparatur hukum
Bahkan MD ( inisial ) yang santer disebut sebut sebagai kordinator lapangan, pasalnya diduga sering membagi-bagikan uang kordinasi, pada oknum-oknum tertentu disetiap awal bulan
Ujang umar Pandawa selaku ketua tim investigasi dan bidang hukum , lembaga swadaya masyarakat Komite independen penyelamat anak bangsa (DPP LSM LBH KIPANG), mempertanyakan keseriusan aparatur penegak hukum untuk menyikapi adanya laporan dari masyarakat
" Aparat hukum seharusnya melakukan investigasi segera, dengan adanya laporan dari masyarakat untuk bertindak cepat, dimana ada pabrik oli yang telah memalsukan merk terkenal ," ungkapnya pada delikkasus.com. Sabtu ( 31/8/24 )
Lanjut dia, dimana bahan oli nya dari oli bekas serta Oli Meditran SX 15W-40 yang harusnya diperuntukkan untuk mobil bukan untuk kendaraan bermotor
" Ini sudah dapat dipastikan kwalitas pelumas dalam Oil nya tidak sesuai standard dan apabila digunakan ke mesin sepeda motor berakibat rusak nya mesin kendaraan karena pelumas yang digunakan tidak sesuai itu sangat merugikan konsumen," ungkapnya
Sementara menurut keterangan masyarakat yang tak mau disebutkan namanya, dimana sebelumnya, pernah ada penggerebekan dibulan april 2023 lalu,oleh aparat penegak Hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan bersama kemendag menemukan barang bukti sebanyak 1.153 drum dan 196.734 botol oli palsu senilai Rp 16,5 miliar, dari berbagai merk oli palsu
" Herannya pabrik yang sama telah dibuka kembali dengan pemilik yang berinisial JM, dan dapat dipastikan si big bos pabrik oli palsu tersebut benar-benar kebal hukum dan punya beking kuat, ini terbukti sudah hampir satu tahun pabrik itu masih beroperasi tanpa tersentuh," sesal Pandawa kembali
Bahkan menurut informasi yang didapat dari masyarakat setempat, bahwa pabrik yang dulu di grebek ada di Blok B, sekarang pabrik yang dibuka kembali di Blok C. Pekerjanya semua tinggal didalam, jadi hanya orang orang tertentu yang boleh keluar dari pabrik itu juga hanya waktu tertentu
" Para pelaku pemalsuan merk dan ijin edar tersebut dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, serta pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014, tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya
" Masyarakat berharap, Mabes Polri harus segera turun tangan, untuk menuntaskan pabrik oli palsu tersebut ". Pungkasnya. ( Red )
Social Header